PENYANYI Virgoun Tambunan akhirnya memberikan keterangan usai diamankan karena narkoba. Vokalis band Last Child itu memohon maaf atas semua pihak, termasuk ketiga anaknya.
“Saya pribadi ingin menyampaikan memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang di label, teman saya di band,” ujarnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).
Virgoun menyesal sudah memakai narkoba. Ia berjanji tak akan mengulangi.
“Insyaallah ini terakhir, mudah-mudahan saya menjadi lebih baik lagi,” tuturnya.
Pelantun Surat Cinta Untuk Starla itu lalu mengucapkan terima kasih kepada pihak berwajib.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Terima kasih pada yang telah berbaik hati atas saya menjalani proses hukum yang berjalan. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
Virgoun diamankan di kos-kosan kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) lalu. Ia ditangkap bersama teman wanitanya berinisial PA.
Ditemukan barang bukti berupa sabu serta alat isapnya di TKP. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui Virgoun mengonsumsi sabu dengan bertujuan untuk menurunkan berat badannya.
“Motif berbeda-beda, VTP mengonsumsi narkoba untuk menurunkan berat badan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (25/6/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, Virgoun meminta pada B yang merupakan kru band Last Child untuk membeli sabu secara online seberat 1 gram. Harganya Rp 1,6 juta.
“Yang bersangkutan (inisial B) memang disuruh oleh VTP untuk membeli secara online seharga Rp 1,6 juta,” kata M Syahduddi.
Rupanya, ini bukan pertama kalinya vokalis grup band Last Child itu mengonsumsi narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia sempat memakai narkoba pada 2012 lalu.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“VTP (Virgoun) sendiri mengakui pernah mengonsumsi pada tahun 2012 berhenti. Mulai tahun ini dan akhirnya diamankan petugas,” kata M Syahduddi.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ketiganya dibawa ke BNN Provinsi Jakarta untuk dilakukan asesmen. Hal itu guna menentukan apakah dilakukan rehabilitasi atau hukuman penjara.
Berdasarkan hasil asesmen, Virgoun dan kedua temannya akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan.
“Hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta,” pungkasnya. (*)