30 Anggota Samapta Bhayangkara Polda Sumbar Diperiksa Terkait Ditemukan Jasad Bocah 13 Tahun di Padang

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono
0 Komentar

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Barat atau Polda Sumbar memeriksa 30 anggota Samapta Bhayangkara yang bertugas melerai tawuran pada Ahad 9 Juni 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan ditemukannya jasad Afit Maulana (AM) bocah 13 tahun di Kota Padang.

Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap para personel yang bertugas malam itu. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang petugas. Sudah 2 hari pemeriksaannya di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumbar,” ucapnya, Ahad, 23 Juni 2024.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, bahwa penyelidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan akan disampaikan kepada masyarakat luas. Selain itu, jika ada anggotanya yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. “Saya sebagai Kapolda Sumbar akan bertanggung jawab, jika memang ada anggota yang terlibat dalam penyimpangan ini,” ucapnya.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Dia menjelaskan, pada 9 Juni 2024 itu 30 anggota sedang melakukan cipta kondisi tawuran di Kota Padang. Semuanya melakukan tugas berdasarkan surat perintah yang sah. “Petugas ketika itu sedang melerai kelompok masa yang berencana tawuran. Salah satunya diduga termasuk AM,” katanya.

Dari kesaksian saudara Adit yang merupakan teman dari AM, bahwa dirinya diajak untuk melompat ke sungai agar lolos dari penangkapan polisi. “Ini kesaksian yang kami ambil dari kawan-kawan yang ikut serta dalam tawuran itu. AM tidak termasuk orang yang dibawa ke Polresta Padang ataupun Polda Sumbar,” ucapnya

“Jasad yang bernama Afit Maulana ditemukan di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Hal ini singkron dengan keterangan Adit dalam kesaksiannya,” ucap Surhayono.

Kemudian, Suryano mengatakan, bahwa belum ada pembuktian yang sah penyebab kematian dari AM. Sebab, hasil autopsi masih dalam proses. “Kami meluruskan tentang pemberitaan bahwa terjadi penyiksaan terhadap AM oleh petugas sehingga meninggal dunia, itu tidak benar. Petugas memang menangkap 18 orang massa yang hendak tawuran, tetapi AM tidak ada dalam daftar tersebut,” katanya 

“Ini sudah terjadi trial by the press di media massa sehingga kami perlu memeriksa bersangkutan yang menyampaikan di media tersebut,” katanya. (*)

0 Komentar