PENYIDIK Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, menyelidiki adanya dugaan obstruction of justice atau perintangan hukum dalam proses penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan penyidik Ditreskrimum.
“Terkait dengan pemeriksaan kemarin yang sedang dilakukan, tentu ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar pada Kamis (20/06/2024) sore.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Jules menambahkan, terkait adanya obstruction of justice atau perintangan hukum dalam proses penanganan kasus Vina dan Eky masih dalam penyelidikan.
“Dengan hasil proses penanganan obstruction of justice masih terus berproses, terkait hal tersebut belum bisa saya sampaikan karena ini masih berproses,” ungkapnya.
Pihak Polda Jawa Barat akan mengungkap peristiwa yang terjadi 8 tahun lalu ini menjadi terang benderang.
“Kami akan berusaha mengungkap peristiwa ini, menjadi terang benderang,” pungkasnya.(*)