Laporkan Adanya Dugaan Obstruction of Justice, Begini Penjelasan TPFI Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang diketuai oleh Prof Elsa Syarief
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) yang diketuai oleh Prof Elsa Syarief.
0 Komentar

SEJUMLAH advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta Independen (TPFI), melaporkan adanya dugaan obstruction of justice berupa keterangan palsu hingga identitas ganda dalam penanganan kasus Vina ke Bareskrim Polri pada Sabtu, (22/6/2024).

“Jadi hari ini kami dari TPF Independen yang diketuai Prof Elza Syarief telah mengumpulkan bukti-bukti, kami melaporkan dalam pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda,” kata perwakilan TPFI Pitra Romadoni seusai melakukan laporan.

Meski telah melakukan laporan, tetapi Pitra masih enggan pihak mana yang dilaporkan dan barang bukti apa saja yang disertakan.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Ia hanya menjelaskan tindakan-tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh oknum, selama penanganan kasus Vina. Salah satunya, ada upaya untuk memengaruhi keterangan saksi berinisial T, ketika tahap penyidikan.

“Kami melaporkan karena saksi T didatangi oleh keluarga terpidana dan keluarga terpidana ini atas nama dari keluarga E, mencoba untuk memberikan uang kepada saksi T untuk mengubah keterangannya agar sesuai dengan apa yang mereka perintah,” ungkapnya.

“Terus yang kedua, saksi T ini juga didatangi oknum pengacara dan meminta agar keterangannya saksi itu tidur di rumah Pak RT,” tambahnya.

Pitra mengungkapkan, penanganan kasus kematian Vina menjadi semakin sangat rumit, dengan adanya tindakan obstruction of justice.

“Dalam kasus ini semakin rumit karena adanya dugaan OOJ yg dilakukan oleh beberapa pihak dan hari ini kita minta untuk diusut oleh pihak kepolisian,” ucapnya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, menyelidiki adanya dugaan obstruction of justice atau perintangan hukum dalam proses penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan  proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan penyidik Ditreskrimum.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Terkait dengan pemeriksaan kemarin yang sedang dilakukan, tentu ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar pada Kamis (20/06/2024) sore.

Jules menambahkan, terkait adanya obstruction of justice atau perintangan hukum dalam proses penanganan kasus Vina dan Eky masih dalam penyelidikan.

0 Komentar