Alex sudah membantah pernah berbalas pesan atau berhubungan dengan SYL. Dia mengatakan, pesan tersebut adalah kontak WhatsApp yang menggunakan foto profil dengan gambar dirinya.
“Saya tidak pernah mempunyai dan menyimpan nomor Hp Mentan atau pejabat Kementan yang saat ini sedang berperkara atau disidang di Pengadilan Tipikor,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).
“Saya sudah diklarifikasi Dewas dan sejauh ini tidak ada bukti saya berkomunikasi dengan Mentan atau pejabat Kementan yang sedang berperkara,” lanjutnya.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Alex juga membantah bahwa dirinya tak pernah menggunakan pas foto sebagai foto profil WhatsApp pribadinya. Termasuk, berkomunikasi menggunakan Bahasa Jawa dengan yang bukan orang Jawa, seperti dalam pesan yang disebutkan.
“Saya tunjukkan bahwa saya tidak menyimpan nomor Hp Mentan. Saya juga tidak pernah menggunakan pas foto sebagai foto profil. Dan yang jelas, saya tidak pernah bicara dengan Bahasa Jawa dengan orang yang saya tahu bukan orang Jawa,” pungkasnya.
Nurul Ghufron
Nama Nurul Ghufron juga disebut Kasdi dalam persidangan. Kasdi Subagyono mengaku pernah ditelepon oleh Wakil Ketua KPK itu dalam rangka meminta bantuan terkait mutasi seorang ASN di Kementan.
Komunikasi antara Kasdi dengan Nurul Ghufron itu digali oleh penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen. “Saudara Saksi tidak pernah menerima telepon dari salah satu oknum pimpinan KPK?” tanya Djamaludin.
“Ya saya terima telepon, pernah, oleh satu pimpinan KPK,” jawab Kasdi.
“Siapa itu?” cecar Djamaludin.
“Bapak Nurul Ghufron,” timpal Kasdi.
Kasdi mengungkapkan bahwa pembicaraan di telepon itu terkait permintaan mutasi jabatan dari Jakarta ke Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2022. Permintaan itu akhirnya dikabulkan.
“Terkait dengan permintaan bantuan untuk memindahkan saudaranya dari Inspektorat II Itjen Kementan ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Timur,” jawab Kasdi.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Komunikasi Ghufron dengan anak buah SYL ini sudah dilaporkan dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi salah seorang pegawai di Kementan.
Namun, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi pegawai itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui. Hal itu dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh.