7 Pelaku Kasus Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar 4 Ditangkap 3 DPO, Begini Kronologinya

Konferensi pers pengungkapan produksi uang palsu oleh Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024). (FOTO/dok. Polda Me
Konferensi pers pengungkapan produksi uang palsu oleh Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024). (FOTO/dok. Polda Metro Jaya)
0 Komentar

Setelah selesai, rencananya akan ditransaksikan dengan P setelah Idul Adha. Uang palsu Rp 22 miliar akan ditukar dengan uang asli Rp 5,5 miliar. Transkasi akan dilakukan pada 19 Juni 2024.

15 Juni 2024

Di Ruko Food City Jalan Green Lake City Boulevard Cengkareng Jakarta Barat sekira Pukul 23.30 WIB, polisi menangkap M usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

16 Juni 2024

Polisi menerbitkan LP tipe A, laporan polisi yang dibuat sendiri, untuk kemudian menggerebek markas M di Jakarta. Di sana ditangkap FF, MDCF, dan YS.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Bersamaan dengan itu uang palsu senilai Rp 22 miliar diamankan kepolisian. Usai didalami uang itu akan diserahkan ke P pada 19 Juni 2024 di saat Bank kembali beroperasi setelah perayaan Idul Adha 2024.

Kepolisian pun secara paralel menggeledah gudang yang ada di Sukabumi.

Berikut rincian barang buktinya:

Kantor akuntan publik di Srengseng Raya No. 3 Rt.001/008 Kle. Srengseng, Kembangan Jakarta Barat:

  • Uang Palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100 ribu, senilai Rp 22 miliar;
  • Uang Palsu sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong;
  • Mesin pemotong Uang

Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat:

  • Alat print mesin cetak merek GTO;
  • Plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV);
  • Kertas plano ukuran a3;
  • Alat ultra violet;
  • Mesin hitung uang.

Uang palsu ini rencananya akan ditukarkan dengan uang asli yang akan didisposal atau dimusnahkan Bank Indonesia (BI).

“Uang palsu yang diproduksi tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, uang yang akan didisposal (dimusnahkan) oleh BI. Artinya uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar uang asli yang akan didisposal oleh BI,” sebut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/6).

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun; Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun; Pasal 55 KUHP; Pasal 56 KUHP. (*)

0 Komentar