7 Pelaku Kasus Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar 4 Ditangkap 3 DPO, Begini Kronologinya

Konferensi pers pengungkapan produksi uang palsu oleh Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024). (FOTO/dok. Polda Me
Konferensi pers pengungkapan produksi uang palsu oleh Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024). (FOTO/dok. Polda Metro Jaya)
0 Komentar

POLDA Metro Jaya berhasil menghentikan aksi komplotan pembuat uang palsu senilai Rp 22 miliar yang digerebek di sebuah kantor akuntan publik di Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat. Operasi komplotan ini berhasil dibongkar.

Ada tujuh orang pelaku dalam kasus ini. Empat di antaranya sudah ditangkap yakni:

  • M alias Mul. Dia berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu tersebut, mulai dari mencari operator, mencari pekerja.
  • FF. Dia berperan membantu pindahkan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan packing ke dalam plastik.
  • YS alias Ustad. Dia berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta packing ke dalam plastik.
  • MDCF. Dia berperan mencari tempat hingga akhirnya menemukan kantor akuntan di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Tiga lainnya yang masih DPO:

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

  • A. Dia berperan sebagai orang yang membeli mesin dan peralatan yang dipergunakan untuk mencetak uang palsu;I. Dia berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
  • I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut
  • P berperan sebagai pemesan uang palsu.

Bagaimana kronologis penggerebekan itu?

April 2024

M membeli peralatan untuk memproduksi uang palsu yang disimpan di Gudang di daerah Gunung Putri.

M mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yakni P (DPO) untuk memproduksi uang palsu sebanyak Rp 22 miliar. Uang itu akan ditukarkan 1:4 dengan uang asli. Uang asli itu merupakan uang yang hendak didisposal atau dimusnahkan.

Mei 2024

M mencari operator dan bertemu dengan I.

Produksi sempat dilakukan di Gudang di daerah Gunung Putri. Setelah habis masa sewanya, mereka pindah ke villa Sukaraja di Sukabumi yang dibantu oleh YS alias Ustad dan FF untuk melanjutkan produksi.

Setelah produksi 100 persen, uang itu dibawa ke Jakarta yakni ke Srengseng Raya, Kembangan Jakarta Barat. Lokasi itu dijadikan tempat pemotongan dan pengepakan uang.

0 Komentar