JUDI online di Indonesia hingga kini kian menjamur. Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkapkan setidaknya ada 2,3 juta orang yang bermain judi online, 80 ribu di antaranya bahkan anak-anak.
Karenanya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, polisi tak bisa sembarangan menjerat para pemain judi online dengan pidana.
“Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin, terus dia sudah judi nggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh, dan nggak akan menghentikan ini,” ujar Wahyu dalam jumpa pers, Jumat (21/6).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Wahyu mengatakan, dalam menegakkan hukum tak bisa semata-mata hanya melihat dari aspek aturan yang berlaku. Namun, perlu pertimbangan tentang dampak sosiologisnya.
“Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah nggak main lagi,” jelas Wahyu.
“Kan lebih efektif seperti itu. Nah kalau yang kecil-kecil juga kita tangkepin semua nanti penjaranya penuh. Apalagi yang main ini juga banyak orang yang nggak tahu kok,” tambahnya.
Sekarang, Wahyu menilai, yang perlu dilakukan adalah mengedukasi masyarakat terkait buruknya bermain judi online.
“Kadang-kadang juga, ya prinsipnya gini, orang berjudi jangan orang pengin kaya dengan judilah, nggak ada menangnya. Jadi kita juga wanti-wanti kepada masyarakat kalau mau kaya berusaha, bukan dengan berjudi,” pungkasnya. (*)