MENKOPOLHUKAM Hadi Tjahjanto meminta kepada Kompolnas agar terus mengawal kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik. Hadi meminta agar Kompolnas mengawal hingga tingkat pengadilan.
“Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan pengajuan ke pengadilan,” kata Hadi di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2024).
Hadi mengatakan, Kompolnas sudah turun ke lapangan. Mereka sudah mendengar dan menerima laporan gelar perkara penanganan kasus selama ini. Kompolnas juga sudah mendengar kabar bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, akan melakukan praperadilan pada 24 Juni 2024.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Hadi juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus Vina. Ia yakin Kompolnas akan mencari informasi dan mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi dalam proses hukum yang berjalan.
“Kita akan lakukan koordinasi ya, karena nantinya kalau, saya yakin lah Kompolnas ini akan juga mencari yang terbaik. Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan sebagainya, yaitu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan dalam proses hukum nanti,” kata Hadi.
Hadi yakin, Kompolnas akan profesional dalam mengawal proses hukum yang berjalan. Ia malah mengklaim Kompolnas memiliki integritas untuk menjaga proses hukum, baik kepolisian hingga kejaksaan.
“Saya yakin ini Kompolnas, ini mereka memiliki satu integritas yang tinggi untuk menjaga kepolisian dan menjaga kejaksaan, sesuai dengan proses hukum yang ada,” kata Hadi.
Kasus pembunuhan warga bernama Vina di Cirebon pada 2016 kembali menjadi perbincangan setelah film Vina: Sebelum 7 Haritayang. Berkat film tersebut, penyidikan pembunuhan gadis bernama lengkap Vina Dewi Arsita dengan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon oleh anggota geng motor di Cirebon itu menetapkan satu tersangka baru bernama Pegi Setiawan. Saat ini, berkas perkara Pegi sudah diserahkan ke kejaksaan pada 20 Juni 2024.
Kasus ini menjadi kontroversi lantaran Pegi melawan dengan menguji proses hukum berjalan lewat praperadilan. Salah satu yang dipersoalkan adalah penghapusan akun Facebook Pegi yang menjadi bukti Pegi tidak berada di lokasi kejadian dan tengah merantau. (*)