LBH Padang Investigasi Kematian Bocah 13 Tahun di Bawah Jembatan Bypass Kuranji, Diduga Disiksa Oknum Polisi

Pihak keluarga korban dari Almarhum Afif Maulana melaporkan kejadian dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan o
Pihak keluarga korban dari Almarhum Afif Maulana melaporkan kejadian dugaan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi ke Komnas HAM Sumbar. (Foto: Dok. LBH Padang)
0 Komentar

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH)  Padangmempertanyakan integritas polisi dalam proses penegakan hukum terkait kasus penemuan mayat seorang anak bernama AM (13) di Sungai bawah Jembatan Bypass Kuranji pada Minggu (9/6/2024) lalu.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, korban dan rekannya dituduh akan melakukan tawuran dan kemudian mereka mendapatkan banyak tindakan penyiksaan, diduga dilakukan oleh oknum anggota Sabhara Polda Sumbar yang melakukan patroli pada tanggal 9 Juni 2024 pukul 03.30 WIB dini hari,” kata Ketua LBH  Padang, Indira Suryani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024) malam.

Indira menjelaskan LBH Padang menginvestigasi dengan cara menanyakan saksi kunci yakni teman korban. Teman korban ini terakhir kali melihat Afit di Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

“Teman korban berinisial A itu bercerita, jika pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Aliran Batang Kuranji, ” katanya.

Kemudian, kata Indira, pada saat yang bersamaan korban AM dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang sedang melakukan patroli. “Tiba-tiba kendaraan korban ditendang oleh polisi dan AM terlempar ke pinggir jalan. Ketika itu kata A kepada LBH Padang, jaraknya sekitar 2 meter dari AM,” ucap Indira.

Lalu, lanjut Indira, A diamankan oleh polisi ke Polsek Kuranji. A sempat melihat korban AM dikerumuni oleh polisi tetapi kemudian mereka terpisah. “Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan,” ucapnya.

Kemudian, sekitar pukul 11.55 WIB pada 9 Juni 2024, korban AM ditemukan meninggal dunia. “Korban AM ditemukan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku. Sementara itu, pipi kiri memberi dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala,” kata Indira.

Kemudian jenazah korban dilakukan autopsi dan keluarga korban menerima copysertifikat kematian Nomor: SK / 34 / VI / 2024 / Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. “Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” katanya. 

Atas peristiwa tersebut, ayah dari korban AM membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Selain A dan AM, LBH Padang menemukan ada tujuh korban dan lima di antaranya masih di bawah umur. Korban ini mendapatkan penyiksaan dari pihak kepolisian.

0 Komentar