Titin menjelaskan, saat persidangan Saka Tatal, dirinya menghadirkan lima orang saksi. Sedangkan saat persidangan Sudirman, jaksa penuntut umum justru tanpa sengaja menghadirkan saksi yang meringankan kliennya itu.
“Jaksa yang menghadirkan saksi itu tanpa sengaja justru meringankan Sudirman, dengan mengatakan Sudirman tdiak pernah mabuk, dia tidak berkomunikasi secara baik dengan yang lainnya, tempat mainnya hanya mushola dan rumah. Jadi tanpa sengaja ada saksi yang mengatakan sperti itu dan itu tertuang dalam putusan pengadilan,’’ jelasnya.
Kasus pembunuhan Vina memasuki babak baru. Polisi telah menyerahkan berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan. Saka, eks terpidana pembunuhan Vina, sebelumnya mengaku tak kenal dengan sosok Pegi yang ditangkap polisi.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui penyelidikan awal kasus pembunuhan ini pada 2016 tidak berdasarkan scientific crime investigation. Sehingga membuat pembuktian kasus menjadi lemah. (*)