TIM penasehat hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (20/6/2024) siang. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan pengawasan proses praperadilan Pegi pada pekan depan.
Rombongan penasehat hukum bersama keluarga Pegi, yakni ibu dan adik kandungnya, tiba di kompleks MA sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka langsung menuju salah satu ruang penerimaan surat dan berkas perkara.
“Kenapa kami meminta kepada MA melalui badan pengawasannya itu, untuk mengawasi proses praperadilan kasus Pegi Setiawan. Kami melihat, menilai, dan meyakini alat bukti yang dipunyai penyidik untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka masih lemah,” ucap anggota tim penasehat hukum Pegi Setiawan, Toni RM, saat ditemui wartawan di MA.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Toni mengungkap penyidik Polda Jawa Barat keliru menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Penyidik seharusnya menangkap sosok lain, yakni Pegi alias Perong sebagai tersangka.
Dia juga menilai proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka janggal, seperti penyitaan kendaraan roda dua serta akun media sosial milik Pegi.
Mereka meyakini jalur praperadilan adalah proses yang harus ditempuh untuk membuktikan keanehan prosedur penyidikan tersebut. Toni berharap proses praperadilan dapat berjalan adil, obyektif, dan netral dengan adanya pengawasan dari MA.
“Setelah berkonsultasi dengan pihak resepsionis (penerima pihak berperkara) MA, disebut tidak perlu bertemu dengan pejabat terkait. Cukup melalui surat ini, permohonan pengawasan nanti akan disampaikan, karena MA sudah mengetahui kasus ini viral,” kata Toni.
Sebelum menyambangi MA, tim penasehat hukum dan keluarga Pegi Setiawan lebih dahulu berkunjung ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyampaikan surat permohonan serupa terkait proses praperadilan Pegi Setiawan.
Di Mabes Polri, Toni melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara (Divpropam) Mabes Polri. Laporan itu dibuat terkait tuduhan menghilangkan barang bukti unggahan media sosial Pegi.
Sementara saat bertemu perwakilan KPK, pihaknya ingin KPK mengawasi praperadilan. Pihaknya khawatir muncul praktik suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. (*)