Uang Palsu Belum Sempat Diedarkan
Ade menambahkan, pihak kepolisian masih memburu dua buron lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni pria U sebagai pemilik kantor akuntan publik dan pria I sebagai operator mesin cetak.
“Saudara Umar (pemilik kantor akuntan publik). Saudara U keberadaannya masih dicari oleh penyidik. Saudara I (DPO) berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu tersebut dengan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp 100 juta apabila sudah terjadi transaksi, dan selain menjalankan mesin cetak GTO saudara I juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut,” jelasnya.
Menurut Ade, kasus tersebut terungkap atas informasi yang dilaporkan masyarakat. Barang bukti uang palsu Rp 22 miliar pun disita polisi.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin pencetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6).
Namun Ade Ary menegaskan uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku dan polisi saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.
“Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat,” tegasnya. (*)