POLDA Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang palsu di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Tiga tersangka dibekuk dalam pengungkapan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial M, YA, dan FF. Kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Polisi sudah menetapkan tiga orang pria berinisial M, YA, dan FF sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu Rp 22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut, yaitu inisial F.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Untuk tersangka ada 4 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Detikcom, Kamis (20/6/2024).
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun, produksi uang palsu ini dilakukan kantor akuntan publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 01/RW 08, Kembangan, Jakarta Barat.
Ade Ary menjelaskan M atau Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Tersangka lainnya juga ada yang berperan mencari pembeli uang palsu.
“Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, pria berinisial FF berperan dalam pembuatan dan penyusunan uang palsu setelah dicetak. Pelaku Y berperan untuk menghitung dan melakukan packing uang palsu.
Kemudian, tersangka baru berinisial F berperan mencari tempat untuk memproduksi uang palsu. F dijanjikan bayaran Rp 500 juta terkait perannya tersebut.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“F berperan ketika saudara Mulyana waktu itu mencari tempat karena tempat sebelumnya di Gunung Putri sudah habis masa kontraknya sampai akhirnya di kenalkan ke Firdaus melalui temanya. Selanjutnya Firdaus dijanjikan uang Rp 500 juta jika bisa membantu mencarikan tempat,” kata Ade.
“Akhirnya saudara Mulyana setuju untuk tempat itu dijadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong uang palsu pecahan Rp 100 ribu-an di lokasi pemotongan dan paking uang palsu tersebut di Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW 8, Srengseng, Kembangan, Kota Jakarta Barat,” imbuhnya.