MABES Polri menyebut terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, sempat menjanjikan uang kepada saksi untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam persidangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saksi yang dihadirkan dari pihak pelaku tersebut diminta untuk memberikan keterangan palsu agar dapat meringankan hukuman dari majelis hakim.
“Dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi oleh pengacara beserta orang tua para pelaku, yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/6).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok pelaku tersebut. Ia hanya mengatakan saksi itu dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku apabila mau memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
“Bahkan, mohon maaf, itu diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” tuturnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri mengaku akan menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. (*)