Polisi Periksa Saksi 70 Orang, 18 Saksi Memberatkan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon

Pegi Setiawan alias Perong tiba-tiba mengaku tak membunuh Vina Cirebon. (Foto: X)
Pegi Setiawan alias Perong tiba-tiba mengaku tak membunuh Vina Cirebon. (Foto: X)
0 Komentar

POLISI menyatakan sebanyak 18 orang saksi yang memberatkan Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut sejauh ini total ada 70 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jawa Barat untuk tersangka Pegi.

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan,” kata Sandi kepada wartawan, Rabu (19/6).

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Sandi mengatakan puluhan saksi yang telah diperiksa itu juga terdiri dari para ahli. Di antaranya, ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi hingga ahli IT.

“Yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya,” ujarnya.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. (*)

0 Komentar