“Jadi kita pengin ketemu narapidana, untuk tanda tangan kuasa. Karena kita belum dapat kuasa, kita baru dapat kuasa dari keluarganya,” ungkapnya.
“Kemudian kita mau ke LP berkunjung sekalian tanda tangan kuasa. Tapi ada kendala, permohonan polda tidak memperbolehkan. Jadinya belum bisa ketemu dengan narapidana. Sekarang sedang ke Dirjen PAS, Kemenkumham dan Komnas HAM,” pungkasnya. (*)