KELUARGA terpidana Vina menjalani pemeriksaan dari penyidik polisi terkait kasus yang terjadi 8 tahun silam. Mereka adalah Kosim, ayah Eko Ramadhan, Muran, ayah Hadi Saputra, Khasanah, ayah Hadi Saputra dan Madlanah kakak Jaya.
Awalnya pihak pengacara mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan, yang menarik dalam pemeriksaan tersebut terdapat materi pertanyaan tentang perintangan penyidikan
“Jadi begini, undangan yang kami terima adalah penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice. Materinya kami tidak tahu,” kata pengacara lima terpidana kasus Vina, Rully Panggabean menjelang pemeriksaan kliennya di Mapolda Jabar, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Rully mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan kali ini mengenai ada kaitannya dengan unsur Pasal 221 tentang perintangan penyidikan. Tapi menurutnya, pemeriksaan terdahulu juga menyebutkan mengenai unsur tersebut.
“Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama. Judulnya undangan klarifikasi Pasal 221. Kita enggak tau siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat,” ucapnya.
Beberapa waktu kemudian setelah pemeriksaan kliennya, Rully akhirnya menjelaskan sedikit detil pemeriksaan tersebut.
“Ada 18-20 pertanyaan tadi. Ini undangan dari Polda Jabar tentang penyelidikan Pasal 221 mengenai obstruction of justice itu,” kata Rully.
Menurutnya, ada pertanyaan tentang materi perintangan penyidikan yang ditanyakan kepada kliennya saat pemeriksaan. Tapi, ia tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud oleh penyidik Polda Jabar.
“Soal siapa yang disisir oleh polda, saya tidak tahu, karena di pertanyaannya tidak ada mengarah pada orang. Mungkin pada kesempatan lain kita akan tahu, siapa yg ditunjuk-tunjuk. Bahkan tadi baru sekitar kejadian 8 tahun lalu yang diketahui. Dibahas ulang kejadian 8 tahun lalu,” tuturnya.
Tak Bisa Bertemu Para Terpidana
Saat ini, Rully Panggabean beserta sejumlah pengacara lain dari DPN Peradi sudah ditunjuk untuk mendampingi para terpidana kasus Vina. Sayangnya, Rully mengaku belum bisa menemui para terpidana lantaran ada kebijakan khusus dari Polda Jabar.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Kebijakan yang dimaksud adalah para pengacara tak bisa menemui para terpidana yang saat ini tahanannya sudah dipindah dari Cirebon ke Bandung. DPN Peradi pun sudah beraudiensi dengan Kemenkumham maupun Komnas HAM supaya bisa menemui pelaku kasus Vina yang kini telah mendekam di penjara.