MISTERI harta karun milik Presiden pertama Indonesia Soekarno menjadi perbincangan yang melegenda. Bapak proklamator itu konon menyimpan emas 57.000 ton di salah satu bank di Swiss.
Cerita lain mengatakan harta karun itu berupa warisan uang yang dihimpun Soekarno. Melalui Perpu No.19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, Soekarno mengalihkan sumbangan banyak perusahaan negara ke Union Bank, Swiss, dengan total uang yang dikenal sebagai ‘Dana Revolusi’ mencapai US$16 miliar.
Keberadaan legenda tersebut pada akhirnya mengusik banyak pihak untuk melakukan perburuan, termasuk Presiden Indonesia ke-2, Soeharto.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Soeharto lewat para pejabat era Orde Baru sempat memulai perburuan harta itu pada awal 1987. Perburuan harta dilakukan oleh Tim Operasi Teladan.
Firdaus Jaya dalam Melacak “harta karun” Bung Karno dan Soeharto (1999) menyebut Tim Operasi Teladan dipimpin oleh Marsekal Pertama Kahardiman. Kahardiman ditugaskan untuk menyasar seluruh dana pemerintahan Orde Lama yang diduga berada di luar negeri, termasuk di dalamnya cerita dana di bank Swiss tersebut.
Bagi Orde Baru, dana tersebut jika dicairkan bakal membuat APBN bertambah. Terlebih, di periode tersebut ekonomi Indonesia kurang baik setelah harga minyak dunia anjlok.
Pemerintah Orde Baru meyakini pencarian harta bakal sukses. Sebab, mereka percaya atas dua hal.
Pertama, fakta sejarah bahwa dana tersebut pernah dicairkan Menteri Perindustrian pada 1962-1963. Total pencairan dana hanya Rp50 juta. Kedua, masih adanya saksi sejarah yang masih hidup, yakni Soebandrio.
Soebandrio adalah Menteri Luar Negeri era Soekarno. Dia adalah orang yang mengurusi penyimpanan harta tersebut di Bank Swiss. Pemberitaan sezaman yang diwartakan Tempo tanggal 10 Januari 1987 menjelaskan, hanya dia satu-satunya orang yang mengetahui nomor rekening tabungan tersebut. Selain itu, hanya dia juga yang bisa mencairkannya.
Namun, peralihan kekuasaan membuat nasib Soebandrio berubah. Dia ditahan seumur hidup oleh Orde Baru. Ketika perburuan harta ini menguat, Soebandrio melakukan tawar-menawar.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Dia dikabarkan menawarkan diri menguruskan pencairan dana itu. Syaratnya dia meminta pembebasan hukuman,” tulis Tempo.
Akan tetapi, Soeharto tak setuju dengan syarat tersebut. Soebandrio tetap ditahan. Sementara itu, Tim Operasi Teladan terus melakukan perburuan tanpa bantuan Soebandrio. Namun, pada sisi lain, banyak pihak skeptis atas harta tersebut.