Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dokumen berkas kasus pem
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dokumen berkas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (20/6/2024). (M. Fauzi Ridwan)
0 Komentar

PENYIDIK Ditreskrimum Polda Jawa Barat, telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus Pegi Setiawan  ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tim jaksa peneliti akan memeriksa berkas perkara tersangka Pegi Setiawan selama 14 hari sesuai dengan KUHP dan akan diputuskan selama 7 hari.

“Pihak Kejati Jabar baru dan menerima berkas tahap I atas nama PS (Pegi Setiawan), setelah menerima berkas jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya di kantor Kejati Jabar, Kamis (19/6/2024) siang.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Sricahyawijaya menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan menurunkan sebanyak enam jaksa penuntut umum dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam dengan tersangka Pegi Setiawan.

“Sesuai pemberitaan lalu jaksa yang menangani ada enam orang, tidak ada penambahan jaksa sudah sesuai yang ditunjuk,” ungkapnya.

Sricahyawijaya menambahkan sesuai KUHP pemeriksaan berkas selama 14 hari dan untuk menentukan sikap oleh Jaksa diberikan waktu oleh undang-undang selama 7 hari. “Cukup tebal, ada dua jilid kalau jumlah halaman kami baru menerima,” tuturnya.

Nur Sricahyawijaya menambahkan, berkas yang diserahkan penyidik Belum P21 masih proses teliti. Apabila berkas perkara belum lengkap akan diberitahukan ke penyidik (Polda) bahwa berkas belum lengkap.

“Kalau sudah lengkap, kita akan terbitkan P21 dan kita terima tersangka dan barang bukti,” tegasnya. (*)

0 Komentar