KADIV Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus memberi atensi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. Para penyidik disebut sangat hati-hati dalam menangani kasus ini.
“Kasus-kasus ini menjadi perhatian yang serius oleh bapak Kapolri, bapak Kapolda Jabar, maupun para penyidik, sehingga melakukan penyidikan dengan penuh kehati-hatian,” kata Irjen Sandi kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/6/2024).
Sandi mengungkap bentuk kehati-hatian penyidik salah satunya dengan menjabarkan fakta-fakta berdasarkan alat bukti yang ada sebagai pedoman dasar. Dia menerangkan salah satu alat bukti yang didapat penyidik untuk menjadi fakta terhadap Pegi yakni adanya foto keluarga.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Maksudnya adalah tentu saja apa yang disampaikan penyidik sudah mempedomani dengan alat bukti yang bisa menguatkan tersangka pegi alias Perong itu untuk dipidanakan,” ungkap Sandi.
“Sebagai contohnya tadi 2016, sempat difoto keluarga Pegi, kemudian ditunjukkan kepada tersangka, dengan tersangka menyakini bahwa iya ini adalah Pegi, ini salah satunya,” pungkasnya.
Berkas Perkara Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok
Polri juga mengungkap berkas tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan ini lantaran berkas terkait Pegi sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian.
“Bahwa kerja keras dari teman-teman Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional, insyaallah besok pagi dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/6).
Sandi mengungkap sejauh ini sebanyak 70 saksi sudah diperiksa oleh penyidik. Dia menyebutkan, dari banyaknya saksi yang diperiksa, terdapat saksi yang memberatkan ataupun meringankan Pegi.
“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka ini dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” ungkap Sandi.
“Dan ada juga saksi ahli, baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan saintifik guna membuat cerah tidak pidana ini,” pungkasnya (*)