KANTOR Badan Intelijen Negara (BIN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibangun juga pada tahun ini. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan Rp 706,48 miliar, untuk kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kantor Satelit BIN di IKN. Pembiayaan ini menggunakan anggaran tahun jamak, APBN 2024 dan 2025.
Sebagaimana dikutip dari LPSE PUPR, kantor lembaga intelijen ini memiliki luas lahan 1,042 hektare. Dengan Koefisien Luas Bangunan (KLB) 1,46. Dan luas lantai bangunan 20.532,35 meter persegi. Untuk Construction Floor Area (CFA) seluas 27.569,54 meter persegi.
Dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah 20,68 dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) adalah 43,25. Area hijau pada bangunan memiliki luas 4.626,68 meter persegi. Di mana berdasarkan peta, lokasi eksisiting Kawasan Kantor Satelit BIN berdekatan dengan Kompleks Perkantoran Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Memiliki kondisi lahan yang berbukit menjadi potensi sekaligus kendala dalam perencanaan kawasan. Kondisi lahan eksisting diselubungi oleh hutan industri dengan pohon homogen eucalyptus dan semak belukar yang kedepannya, akan diusahakan untuk dikembalikan menjadi hutan heterogen dengan pohon yang beragam,” tulis uraian singkat pembangunan Kantor Satelit BIN ini.
Sementara itu, lingkup perancangan Gedung Kantor Satelit BIN terdiri dari Office Tower, Bangunan Auditorium, Podium Penghubung, Bangunan Biro Umum, Bangunan security post berjumlah 2 buah dengan luas masing-masing 100 meter persegi.
Lalu area parkir semi basement, area parkir outdoor (parkir EV, parkir ambulance), gardu PLN, serta area penunjang lain (mekanikal-elektrikal-plambing, dan lainnya).
Selain itu, ada lapangan upacara, area penataan kawasan yang mencakup jalan, jembatan, utilitas, serta lansekap. Dan juga dilengkapi dengan bunker dan juga proteksi petir.
“Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi rancang dan bangun kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kantor Satelit BIN di IKN adalah 365 hari kalender. Terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over-PHO),” terang uraian singkat tersebut.
Sumber dana pekerjaan konstruksi rancang dan bangun kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kantor Satelit BIN di IKN dibebankan pada DIPA Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kaltim, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim, Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) Kementerian PUPR. Di mana tahapan lelang saat ini, pengumuman prakualifikasi telah dilaksanakan pada 11 hingga 17 Juni lalu.