WARGA Kota Cirebon dibuat kecewa oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon terkait kenaikan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesan dan Perkotaan).
Pertemuan di Gedung DPRD Kota Cirebon pada Rabu 19 Juni 2024 yang membahas soal solusi kenaikan PBB tidak melahirkan hasil. Warga merasakan PHP dari Pemkot Cirebon.
“Kami seperti terkena prank dan PHP. Tadinya kita berharap Pemkot Cirebon akan merubah kebijakan kenaikan PBB seperti disampaikan sebelumnya,” tutur warga, Kamis (20/6).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Seperti diketahui, perwakilan warga Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB memenuhi undangan DPRD. Di Gedung DPRD mereka bertemu dengan Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana serta pimpinan lainnya.
Dari Pemkot Cirebon, dalam pertemuan itu langsung dihadiri Pj Walikota Cirebon H Agus Mulyadi. Pembicaraan berlangsung alot hingga dari Rabu sore sampai malam hari.
“Alot. Intinya tidak ada solusi yang riil. Tetap, ujungnya Pemkot Cirebon pada putusan kenaikan PBB yang lebih dari 100 persen. Ini tidak sesuai aspirasi warga,” tutur mereka.
Beberapa perwakilan warga Kota Cirebon yang hadir diantaranya Tan Hok Lay, Wika, Widodo, Marlina dan sejumlah lainnya, termasuk Surya Pranata yang diwajibkan membayar kenaikan PBB sampai 1000 persen.
Dalam pertemuan itu, dari pihak DPRD seperti disampaikan Ketuaya, Ruri Tri Lesmana meminta agar Pemkot Cirebon memenuhi aspirasi warganya.
Ruri Tri Lesmana mengakui, jika dipaksakan, kenaikan PBB ini akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian Kota Cirebon secara umum.
“Kami juga merasakan kenaikan yang di luar perkiraan. Paling proporsional, kenaikan antara 10 sampai 20 persen. Tapi kalua sampai di atas 100 persen, bahkan ada yang sampai 1000 persen ini pasti akan sangat memberatkan,” tutur Ruri Tri Lesmana.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
Perwakilan warga Kota Cirebon, menjelaskan, warga pada dasarnya tidak keberatan dengan kenaikan PBB sebab dari tahun ke tahun nilai keekonomian wilayahnya meningkat.
Namun kenaikan PBB yang proporsional dan wajar. Permintaan warga 10 persen, kalaupun harus terus dinaikan, maksimal 20 persen.
“Kalaupun sampai 20 persen masih wajar. Idealnya 10 persen karena situasi ekonomi sekarang juga sedang tidak baik-baik saja,” tutur warga.
Sementara itu, Pj Walikota Cirebon tetap berpegang pada aturan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sudah sah berlaku.