TIM kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024). Kedatangan mereka untuk menyampaikan permintaan agar KPK mengawasi proses praperadilan yang ditempuh kubu Pegi atas status tersangka.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” kata kuasa hukum Pegi, Toni RM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Kubu Pegi Setiawan berharap KPK mau memantau proses sidang praperadilan. Toni meyakini kliennya sebetulnya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Oleh karenanya, kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga kami gugat praperadilan,” ungkap Toni.
Ia menilai alat bukti yang menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka minim. Pihaknya kini mengkhawatirkan jika hakim praperadilan menolak gugatan kali ini.
“Sehingga kalau hakim menolak dengan alat bukti yang minim seolah-olah penetapan tersangka itu sah, maka kami khawatir ada suap-menyuap di proses praperadilan ini,” ujar Toni.
Toni mengeklaim langkah pihaknya ke KPK sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi praktik suap-menyuap.
“Oleh karenanya, sebagai pencegahan ini baik untuk semua penegak hukum di Bandung, di Cirebon, agar tidak terjadi suap-menyuap, dan ini pencegahan termasuk ya. Sudah diterima suratnya,” tutur Toni.
Ia menerangkan, pihak KPK sempat menanyakan soal ada tidaknya dugaan indikasi suap. Hanya saja, dia menyebut kedatangan pihaknya kali ini baru sebagai bentuk mencegah terjadinya suap saja.
“Tadi tanggapan dari petugas menanyakan dugaan potensinya indikasinya. Nanti akan kami update. Jadi kami bersurat ini baru mencegah agar tidak terjadi tindak pidana suap-menyuap,” ungkap Toni. (*)