Herfan mengatakan, untuk mengantisipasi munculnya berbagai aplikasi jual-beli crossborder yang bisa berdampak pada perekonomian Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
“Peraturan ini bisa menjadi acuan. Bukan bermaksud menahan perkembangan zaman, tapi meregulasi secara lebih tepat berbagai aplikasi,” kata dia.
Permendag 31/2023 ini, lanjutnya, juga memisahkan definisi antara media sosial dengan e-commerce. Selain itu, kata dia, peraturan tersebut juga mewajibkan perusahaan e-commerce yang ingin berdagang di Indonesia harus membuat kantor perwakilan di negara ini.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Ini sebenarnya salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar inovasi tadi tidak langsung berdampak pada ekonomi kita,” kata dia. (*)