Adapun Hasto juga menyatakan keberatan atas penyitaan HP oleh KPK.
“Ada handphone yang disita, saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana, karena ini sudah suatu bentuk yang pro justitia, sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” tutur Hasto. (*)