DIREKTUR Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pemerintah akan tegas memblokir media sosial X imbas muatan konten pornografi yang bebas. Samuel mengatakan, X dan media sosial lainnya memiliki kewajiban untuk mengikuti undang-undang yang berlaku di Indonesia soal konten pornografi. Namun hingga saat ini, X tidak mengubah regulasi pembatasan konten tersebut khususnya di Indonesia. “Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga,” kata Samuel dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/6).
Samuel menyatakan, regulasi kebebasan konten pornografi ini sebenarnya tidak masalah jika diterapkan di negara luar yang tidak memiliki aturan pembatasan konten pornografi yang ketat.
Namun karena ada aturan tegas soal konten porno di Indonesia, harusnya pengelola media sosial bisa menyesuaikan regulasi tersebut. “Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” ujarnya. Sebelumnya, media sosial milik Elon Musk itu menjadi sorotan usai mengubah sistem regulasi pengunggahan kontennya. Kebebasan pengunggahan konten khususnya untuk pengguna berlangganan membuat akses konten pornografi menjadi bebas akses di platform tersebut. Polemik ini juga sempat disinggung oleh Komisi I DPR RI saat rapat kerja bersama Menkominfo Budi Arie Setyadi pekan lalu. Saat itu anggota fraksi PKS, Jazuli Juwaini meminta Budi Arie tegas memblokir X jika tidak ada perubahan regulasi. Budi Arie mengatakan pihaknya sudah memberi peringatan kepada X terkait konten judi online dan pornografi. Bila tak digubris juga, pemerintah RI akan menjatuhkan sanksi tegas. “Pokoknya kalau dia di Indonesia masih begitu, ya, mohon maaf. Good bye,” kata Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6)..