Demikian keterangan Kahfi dalam persidangan yang hanya tertulis dan sempat dibacakan sebagai bagian dalam amar putusan hakim.
Perbedaan yang mengemuka, saksi mengaku tidak tidur di rumahnya bersama para terpidana dan saksi-saksi lain pada Sabtu malam 27 Agustus 2024, malam dimana Vina dan Eki diketemukan tergeletak di fly over Kepompongan.
Kahfi, dalam kesaksian tertulis juga menyebutkan bahwa saat mereka nongkrong di dekat warung Bu Nining, tidak pernah mendapat teguran dari pemilik warung tersebut (Bu Nining).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Kesaksian Kahfi ini menjadi dasar dari para hakim untuk memvonis penjara seumur hidup kepada 7 terdakwa, 1 orang penjara 8 tahun.
Karena kesaksian Kahfi dan ayahnya, Pak RT (Abdul Pasren), tujuh teman-teman Kahfi, menderita seumur hidup dalam tahanan, termasuk Rivaldi, warga yang tidak pernah dikenal oleh terpidana lainnya.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, yang kini menjadi kuasa hukum lima terpidana kasus Vina, mengungkapkan empat saksi kunci yang memberikan keterangan kepada polisi terkait kasus pembunuhan Vina sedang menginap bersama para terpidana di rumah Ketua RT.
Keempat saksi tersebut adalah Okta, Teguh, Pramudya, dan Ahmad Saifudin. Menurut Otto, dua dari empat saksi tersebut pernah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta pada 2016. Mereka akhirnya mendatangi Otto untuk mencabut semua pernyataan tersebut dan menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
“Kalau mereka ada di rumah Pak RT pada jam yang sama, bagaimana mereka bisa dituduh melakukan pembunuhan? Sehingga timbul pertanyaan,” kata Otto saat jumpa pers di Peradi Tower, Matraman, Jakarta Timur, Senin (10/6). (*)