Keberadaan Abdul Pasren dan Anaknya Tak Diketahui, Terungkap Kesaksian Kahfi yang Sempat Dibacakan

Penelusuran Beritasatu.com terkait keberadaan Pasren, ketua RT tempat kelima terpidana kasus pembunuhan Vina m
Penelusuran terkait keberadaan Pasren, ketua RT tempat kelima terpidana kasus pembunuhan Vina menginap waktu kejadian pembunuhan 2016 silam.
0 Komentar

KEBERADAAN Abdul Pasren, ketua RT tempat kelima terpidana kasus pembunuhan Vina menginap waktu kejadian pembunuhan 2016 silam, kini menjadi misteri. Sebelumnya, muncul keterangan bahwa kelima terpidana, yakni Eka, Eko, Hadi, Jaya, dan Supriyanto menginap di rumah Pasren saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Dari pantauan awak media, lokasi rumah ketua RT tersebut berada di Gang Bhakti 2, tidak jauh dari warung Ibu Nining dan rumah salah satu terpidana bernama Sudirman, yakni sekitar 50 meter.

Rumah ketua RT itu berwarna oranye dengan pagar berwarna oranye biru. Saat awak media mendekati rumah tersebut, kondisinya terlihat sepi dan hanya ada menantu dari ketua RT yang enggan diwawancara dan disebutkan namanya.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Rumah Pasren terhubung dengan rumah salah satu terpidana Sudirman dan warung Bu Nining yang menjadi tempat berkumpul para terpidana saat itu sebelum mereka pindah menginap di rumah Pasren.

Pasren maupun Kahfi diketahui sudah tidak ada di rumah tersebut.

Hingga saat ini, keberadaan ketua RT Pasren berikut anaknya bernama Kahfu itu masih menjadi misteri, di tengah sorotan dirinya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kesaksian Pak RT dan anaknya, Kahfi menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memvonis penjara seumur hidup para terdakwa kasus kematian Vina dan Eki Cirebon. 

Kahfi memiliki nama lengkap Mohammad Nurdhatul Kahfi. Ia merupakan anak dari sosok yang disebut Pak RT, Abdul Pasren, Ketua Rukun Tetangga atau RT 02 RW 10, Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Kahfi menurut keterangan para saksi lain, tidak pernah hadir dalam persidangan kasus kematian Vina dan Eki pada tahun akhir tahun 2016 sampai awal 2017.

Hanya Abdul Pasren atau Pak RT yang hadir. Meski tidak hadir, namun kesaksian Kahfi sempat dibacakan dalam putusan hakim atas kematian Vina dan Eki yang disebut sebagai pembunuhan berencana.

Dari kesaksian Kahfi yang secara tertulis, memang sangat berbeda dengan pengakuan para saksi lain, termasuk para terpidana.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

Kesaksian Kahfi bahkan menyimpan cerita tersendiri. Intinya, dia tidak mengakui kalau Sabtu malam 27 Agustus 2016 tidur bareng dengan teman-teman, termasuk para terpidana, di rumah kontrakannya yang kosong.

0 Komentar