KELUARGA dari lima terpidana seumur hidup dalam kasus Vina pada Senin (10/6/2024) mendatangi kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk meminta bantuan hukum dalam pengajuan upaya peninjauan kembali (PK). Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menyanggupi permintaan tersebut dan sekaligus mengusulkan agar penyidik kasus Vina diganti.
Dalam konferensi pers, terungkap berbagai kejanggalan yang dialami kelima terpidana yang saat ini mendekam di balik jeruji besi.
Orang tua dari Eko Ramadan, salah satu terpidana kasus Vina, menceritakan kejanggalan yang terjadi delapan tahun silam sambil berurai air mata, tak kuasa menahan sedih dan kecewa.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Sekarang Eko berumur 35 tahun. Waktu itu, saya yakin dan tahu bahwa dia tidur di rumah RT malam itu. Dia anaknya paling nurut, di rumah saja. Kalau keluar main, jarang sekali dan selalu saya tuntun pulang. Pernah dia sampai sakit karena hal ini,” ungkap sang ibu.
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengganti penyidik yang sebelumnya menangani perkara Vina di Cirebon. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah konflik kepentingan.
“Kami minta agar penyidik-penyidik lama yang dulu menangani perkara ini tidak lagi ikut menangani, karena masih ada penyidikan berlanjut. Menurut cerita, penyidik yang menangkap adalah ayah korban, yang sebenarnya tidak boleh ikut karena konflik kepentingan,” jelas Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan menambahkan bahwa Peradi, dengan 70.000 anggota, siap memberikan bantuan hukum untuk pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas vonis yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada 2017 silam. (*)