KUASA Hukum Pegi Setiawan mengajukan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan dan penangguhan penahanan setelah pemeriksaan tambahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam itu.
“Kemarin sudah kami sampaikan, karena kami sudah menerima perpanjangan penahanan dan hari ini kita masukkan (pengajuan penangguhan penahanan),” ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Teti, di Mapolda Jabar. Kamis (13/6/2024) sore.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Teti mengungkapkan pihaknya juga telah memasukkan surat permonohan meminta salinan BAP tambahan.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Kita menanti saja, karena harus ada disposisi pimpinan katanya, jadi kita menunggu. Tadi hanya memasukkan surat permohonan, kami juga masih menunggu,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Rabu (12/06/2024) kemarin, Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Pegi Setiawan diperiksa selama 7 jam, dengan dicecar sebanyak 28 pertanyaan seputar akun media sosial Facebook milik tersangka. (*)