ENIK Rutita alias Enyk Waldkoenig (39), buron kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang melalui program ferienjob ke Jerman, berhasil ditangkap di Venesia, Italia. Dia ditangkap kepolisian Italia saat hendak berlibur di negara itu.
“Objek Red Notice Interpol atas nama Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, tertangkap di Venesia, Italia, saat akan berwisata,” kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Krishna menuturkan penangkapan Enyk dilakukan dari hasil koordinasi Interpol Indonesia dengan otoritas Italia. Adapun Enyk bisa ditangkap pada Minggu (9/6) (sebelumnya disebut pada Rabu, 12/6) setelah sempat jadi buron selama beberapa bulan.
“Enyk Waldkoenig, tersangka TPPO Ferienjob, tertangkap di Italia,” ungkap Krishna.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Saat ini, kata Krishna, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian Italia untuk membawa Enyk ke Indonesia. Dia juga mengatakan tim gabungan Div Hubinter dan Bareskrim Polri akan membawa pulang Enyk untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini Divisi Hubinter Polri melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan Kepolisian di Venesia, Italia, dan KBRI Roma,” pungkas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Enyk, para tersangka lainnya itu berinisial A alias AE (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
AE hingga kini masih jadi buron. Sedangkan SS, AJ, dan MZ tidak ditahan tapi dikenai wajib lapor.
Setidaknya diduga ada 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dan 33 kampus terlibat dalam kasus ini. Namun para mahasiswa tidak diberangkatkan untuk magang sesuai jurusannya.
Sesampai di Jerman, para mahasiswa justru dipekerjakan sebagai buruh kasar, seperti kuli atau tukang angkat barang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)