PENGACARA keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus kliennya di Cirebon pada 2016 silam. Hotman juga meminta supaya penyidikan kasus itu ditunda supaya tim bisa bekerja secara netral.
Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengaku jajarannya belum mendapat tembusan mengenai hal tersebut. Ia mengatakan, penyidikan kasus Vina yang kini sudah menyeret Pegi Setiawan alias Perong masih berjalan dan diasistensi langsung oleh Mabes Polri.
“Kita belum tahu, apakah ada tim pencari fakta, ataupun yang dimaksud tim dari Mabes Polri kemarin yang sudah saya sampaikan ada tim Itwasum, Propam, Bareskrim Polri, atau mungkin yang dimaksud dengan tim Kompolnas ataupun Komnas HAM. Karena minggu kemarin tim tersebut telah datang ke Polda Jawa Barat,” katanya di Mapolda Jabar, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Jules memastikan, penyidikan kasus Vina Cirebon masih terus berjalan. Bahkan menurutnya, ayah M Rizky atau Eky yakni Iptu Rudiana, juga sudah dimintai keterangannya.
“(Iptu Rudiana) sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan, dan tim yang kemarin datang khususnya yang mengasistensi kami tentunya juga mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Tentu kita tidak tahu hasilnya seperti apa, nanti kita tunggu pemeriksaan yang sudah dilakukan baik oleh pengawas internal maupun pengawas eksternal,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar telah memeriksa 68 saksi maupun ahli untuk mengungkap kasus Vina Cirebon. Penyidikan kasus Vina pun dilakukan dengan cara pemeriksaan psikologi forensik. Untuk menjamin metode pemeriksaan tersebut, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal demi mencari petunjuk yang kuat dalam penanganan kasus itu.
Pegi telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara. (*)