LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 10 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan 10 orang tersebut meliputi para saksi fakta yang mengetahui kronologis kejadian pembunuhan Vina dan Eky, serta keluarga korban.
“Ya dari 10 orang , ya dari kedua belah pihak, terdiri dari tujuh anggota keluarga (korban) dan tiga orang saksi,” ujar Achmadi, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Untuk memberikan rasa aman, serta melindungi identitas dan menjaga kondisi psikologis, LPSK tidak menyebut dan memerinci ketujuh orang yang mengajukan permohonan perlindungan dari pihak keluarga mana saja.
Achmadi menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan proses assesmen dan target utama saat ini adalah memberikan rasa aman bagi saksi maupun keluarga.
“Kita harus cermat, kemudian rasa aman itu penting, rasa aman bagi saksi ataupun keluarga yang memberi kesaksian. Itu perlu, rasa aman bagi saksi siapa saja dalam proses peradilan,” ujar Achmadi.
Pengajuan permohonan perlindungan para saksi fakta dan anggota keluarga korban masih dalam proses penelaahan. Selain mengumpulkan keterangan para pemohon, LPSK juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, hingga saat ini, belum dapat diputuskan diterima atau tidak.
“Jadi apa pun hasilnya nanti akan kita putuskan. Indikasi-indikasi keterangan-keterangan yang perlu diperdalam antara A dan B. Keterangan saja pun tidak cukup, ada klarifikasi,” ujarnya. (*)