PENANGANAN kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky yang tak kunjung tuntas, membuat mahasiswa menjadi geram. Mereka pun berunjuk rasa menuntut segera dituntaskannya kasus tersebut.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya, di depan Mapolres Cirebon Kota (Ciko), Rabu (12/6/2024). Tak hanya berorasi, mahasiswa juga melakukan aksi bakar ban di depan kantor polisi tersebut.
Tak hanya itu, sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dengan polisi. Hal itu terjadi saat mahasiswa berusaha menerobos barikade polisi di depan gerbang Mapolres Ciko. Meski demikian, tak sampai terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Mahasiswa hanya merasa kecewa karena tidak ditemui oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto. Korlap aksi unjuk rasa, Gymnastiar mengatakan, dalam aksi tersebut, pihaknya menuntut asas kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan dalam penanganan kasus Vina. ‘’Sampai hari ini, tiga unsur itu kami pikir belum tercapai,’’ ujar Gymnastiar.
Selain itu, kata Gymnastiar, pihaknya menuntut Polres Ciko untuk cepat dan tanggap dalam menanggapi isu liar yang berkembang di masyarakat. Tak hanya itu, Polres Ciko juga dituntut untuk menangani kasus Vina tanpa intervensi dari pihak eksternal.
‘’Kami menilai kasus ini banyak konspirasi dan kami menilai ada intervensi dari pihak luar. Tapi kami belum bisa menyebutkan pihak mana yang mengintervensi pihak kepolisian, sehingga dari 2016 sampai hari ini kasus ini belum selesai,’’ kata Gymnastiar.
Tuntutan selanjutnya, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan cacatnya prosedur dalam penegakan kasus Vina. Selain itu, menuntut kapolres Cirebon Kota untuk bertanggungjawab secara penuh apabila terbukti terdapat cacat penanganan dalam kasus Vina.
Mahasiswa pun menuntut Polres Ciko untuk bertanggungjawab terhadap oknum kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran HAM dalam proses pemeriksaan terhadap delapan pelaku.
‘’Kami menilai ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Cirebon Kota. Per hari ini kami belum bisa menyebutkan pelanggarannya, apakah pelanggaran etik ataukah pelanggaran HAM. Karena kita melihat banyak tersangka yang mengalami kekerasan dan pemaksaan dari aparat kepolisian,’’ papar Gymnastiar.