Ia menambahkan, proses kelanjutan pembangunan alun-alun saat ini masih dalam pembahasan, karena Kejari fokus pada penegakan hukum terlebih dahulu.
“Semoga proses hukum ini bisa cepat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga Alun-alun Taman Pataraksa bisa segera dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Cirebon dan masyarakat umum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar di Kabupaten Cirebon, mengingat pentingnya Alun-alun Taman Pataraksa sebagai ruang publik yang dinantikan banyak orang. Proses hukum yang transparan dan tegas diharapkan dapat memberikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (*)