KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Cirebon melalui tim penyidik tindak pidana khusus resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa, Kecamatan Sumber.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial E selaku kontraktor pembangunan (swasta), AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari kalangan ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan D selaku konsultan pengawas (swasta).
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024) malam.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023 lalu. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Yudhi, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan auditor dan tim penyidik.
Meski demikian, para tersangka telah mengembalikan Rp 600 juta ke kas negara, menyisakan kerugian sebesar Rp 600 juta yang belum dikembalikan.
Yudhi menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Tersangka E melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sementara tersangka D mendukung tindakan tersebut dengan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Tersangka AM, sebagai PPK, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengendali kontrak.
“Gapura yang ambruk adalah bagian dari tahap kedua pembangunan proyek ini, yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat,” jelas Yudhi.
Proyek pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa ini merupakan salah satu proyek besar yang diharapkan dapat menjadi ikon baru bagi Kabupaten Cirebon. Namun, kasus korupsi yang melibatkan proyek ini menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia menjelaskan, kasus ini bukan hanya terkait ambruknya gapura setinggi 8,7 meter pada 2 Januari 2024, tetapi juga mencakup seluruh proses pembangunan tahap kedua Alun-Alun Taman Pataraksa pada tahun anggaran 2023.
Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum
“Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja, melainkan dari seluruh proses lanjutan pembangunan tahap kedua,” tegas Yudhi.