“Pak Hasto itu terbiasa berbicara sistem politik dan hukum negara, serta datang dengan niat baik, namun terkaget-kaget mendapat perlakukan yang tidak sesuai hukum acara pidana,” kata Ronny Talapessy kepada awak media pada Selasa (11/6/2024).
Ronny mengingatkan pentingnya bagi KPK untuk menjalankan hukum acara saat pemeriksaan kliennya. “Padahal dalam konsideran menimbang di undangan tersebut, ketentuan UU No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ditempatkan di nomor 1, namun tidak dijadikan rujukan hukum,” ujar Ronny.
Ronny menduga penyitaan terhadap barang milik kliennya merupakan bentuk ketidakprofesionalan. “Kita semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama kita ingin institusi hukum seperti KPK semakin profesional. Perlakuan oknum penyidik KPK kemarin terhadap Mas Hasto menunjukkan hal yang sebaliknya,” ujar Ronny.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Bahkan, Ronny menyinggung kalau Presiden RI pertama Soekarno saja ditemani pengacara saat menjalani proses hukum di era penjajahan Belanda. Tatapi, Hasto justru tak diperbolehkan ditemani oleh kuasa hukumnya.
“Zaman Bung Karno ketika melawan pemerintahan kolonial Belanda saja, Beliau bisa didampingi penasehat hukum, masa pada jaman merdeka, penegakan hukum berlangsung brutal seperti ini,” ujar Ronny.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap memandang tim penyidik KPK punya dasar kuat untuk menyita ponsel Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Sehingga, menurutnya penyitaan itu tak perlu dipersoalkan.
Hal itu dikatakan oleh Yudi yang terkejut dengan adanya tindakan mengadukan Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bakti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh asisten Hasto, Kusnadi bersama kuasa hukumnya. Kusnadi merasa keberatan karena ponsel Hasto disita dari tangannya.
Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
“Tentu Rossa punya alasan kuat dan petunjuk sekaligus juga memang kewenangan penyidik,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Yudi mengingat Rossa termasuk salah satu penyidik terbaik di KPK saat ini. Apalagi Rossa sudah berpengalaman menindak kasus besar, seperti proyek KTP-el, dan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).