Persidangan di Pengadilan Distrik AS di Wilmington, Delaware, merupakan lanjutan dari persidangan bersejarah lainnya yaitu hukuman pidana terhadap Donald Trump pada 30 Mei.
Trump dinyatakan bersalah melakukan kejahatan besar. Trump adalah penantang Joe Biden dari Partai Demokrat dalam pemilihan presiden 5 November mendatang.
Trump dan beberapa sekutu Partai Republik di Kongres menuduh kasus ini dan tiga tuntutan pidana lainnya merupakan upaya bermotif politik untuk mencegah Trump mendapatkan kembali kekuasaan.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Anggota Kongres dari Partai Demokrat menyebut tuntutan terhadap Hunter Biden sebagai bukti bahwa Joe Biden tidak menggunakan sistem peradilan untuk tujuan politik atau pribadi.
Wise mengatakan tidak masalah apakah orang-orang terkenal hadir di pengadilan atau bagaimana mereka bereaksi terhadap bukti-bukti tersebut, kemungkinan merujuk pada kehadiran Ibu Negara Jill Biden. “Semua itu tidak penting. Yang penting dari keterangan saksi,” ujarnya.
Pekan lalu, mantan istri, mantan pacar, dan saudara ipar Hunter Biden memberikan kesaksian kepada penuntut mengenai penggunaan narkoba yang ia lakukan.
Ia mengatakan kepada para juri bahwa mereka sering menemukan obat-obatan dan perlengkapannya dan kadang-kadang merasa khawatir akan kecanduannya yang semakin meningkat.
Bacalah dengan bijak bagian-bagian memoar Hunter Biden tentang upayanya yang gagal untuk menjadi bersih dan kembali menggunakan narkoba, tepat sebelum dia membeli senjata tersebut. “Percayalah pada kata-kata terdakwa. Itu adalah kebenarannya,” kata Wise.
Hunter Biden mengatakan kepada hakim yang mengawasi kasus tersebut pada sidang 2023 bahwa dia telah sadar sejak 2019.
Pedoman hukuman untuk dakwaan terhadap Biden adalah 15 hingga 21 bulan, namun para ahli hukum mengatakan terdakwa dalam kasus serupa sering kali mendapatkan hukuman yang lebih pendek dan kecil kemungkinannya untuk dipenjara jika mereka mematuhi ketentuan pembebasan praperadilan mereka. (*)