Jaringan sabu-sabu Malaysia-Indonesia yang diungkap di Cirebon. Melalui Pelabuhan Cirebon, jaringan ini memanfaatkan pelabuhan yang minim pengawasan dan alat-alat canggih untuk mendeteksi masuknya sabu-sabu atau obat-obat terlarang lainnya. Jumlah yang fantastis itu terungkap saat ekspose kasus di Pelabuhan Cirebon, 6 April 2016. Data yang dihimpun, jaringan Malaysia-Cirebon ini sangat terorganisir.
Barang barang haram itu lalu dimusnahkan bersama hasil operasi bersinar lainnya di Pelabuhan Cirebon.
Dari data penyelundupan melalui jalur laut, jumlah barang yang diselundupkan dilakukan dengan jumlah yang fantastis.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Tahun 2018, Terdapat 6 kasus dalam kurun waktu 12 bulan terakhir di mana narkoba ATS disita dalam jumlah kisaran 1 ton.
Enam kasus tersebut diduga terkait dengan jaringan narkoba di Indonesia. Dari enam kasus tersebut, penyitaan narkoba dilakukan di Indonesia sebanyak 3 kali dengan jumlah narkoba jenis sabu yang disita berjumlah 2,6 ton. Satu kali penyitaan di Australia dengan jumlah 1,3 ton sabu. Satu kali penyitaan di China dengan jumlah 1,6 ton sabu dan satu kali penyitaan di Taiwan dengan jumlah narkoba yang disita sebanyak 831 kg ketamin.
Data tersebut menunjukkan jika Indonesia harus mengambil peran strategis, baik dalam rangka menghalau narkoba tidak masuk ke Indonesia ataupun dalam rangka mengamankan jalur laut Indonesia itu sendiri. Sebagai negara kepulauan yang dihubungkan dengan laut, maka pengamanan laut adalah prioritas.
Lalu, TNI Angkatan Laut pada 8 Mei 2022 menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram.
“Narkotika jenis kokain sebesar 179 kilogram dengan asumsi harga menurut BNN (Badan Narkotika Nasional) sekitar 5 sampai dengan 7 juta per gram, maka nilai total perkiraan adalah sekitar Rp 1,25 triliun,” kata Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono dalam konferensi pers di Markas Koarmada I, Jakarta, Senin 9 Mei 2022.
Menurut Heri, ratusan kilogram barang haram tersebut ditemukan oleh Tim Satgas di tengah laut saat sedang bertugas di sekitar Pelabuhan Merak, Banten, Minggu 8 Mei 2022,sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu, Tim Satgas mencurigai adanya barang berupa empat buah bungkusan plastik berwarna hitam yang mengapung di laut.