Ketua MPR Klarifikasi Pernyataan Soal Parpol Sepakat Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Klarifikasi Pernyataan Soal Parpol Sepakat Amandemen UUD 1945
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah). (Foto: Dok. MPR)
0 Komentar

Dia menambahkan pula apabila seluruh partai partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD NRI 1945 maka yang akan melaksanakannya adalah MPR RI periode 2024–2029 sebab amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.

“Kami harap MPR yang akan datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa kita,” kata Bamsoet.

Sebelumnya, pada Kamis (6/6), Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh seorang bernama Azhari. Pelaporan itu didasarkan berita-berita yang ada di media daring.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

Poin yang dilaporkan kepada MKD itu adalah Bamsoet dianggap telah menyatakan bahwa semua fraksi menyetujui adanya amendemen UUD 1945. (*)

0 Komentar