POLDA Jabar membuka saluran terbuka atau hotline bagi warga untuk mendukung pengembangan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan hotline dibuka untuk mendapatkan informasi tambahan terkait perkembangan penyidikan kasus yang sudah berjalan delapan tahun tersebut.
“Mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan menginformasikan kepada kami untuk melengkapi informasi yang ada,” ujar Jules, Kamis (6/6) malam.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Dia mengatakan Seluruh informasi yang didapat dari hotline tersebut nantinya akan didalami dan diverifikasi pihak kepolisian.
“Kami membuka Hot Line Informasi pada nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga, sama-sama kita imbau bijak dan bertanggung jawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban,” ungkapnya.
Jules kembali menekankan bahwa polisi akan bekerja secara secara profesional, prosedural, dan proporsional.
“Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.
Selain dengan Komnas HAM serta Kompolnas, polisi juga melibatkan fungsi satuan lainnya seperti Itwasda hingga Propam ke dalam tim asistensi.
“Dengan adanya fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial, maka Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, Dit Reskrimum (Pengawas Penyidik),” katanya.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.