PERHIMPUNAN Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Semarang menyatakan menolak langkah pemerintah yang memberikan izin pengolahan tambang kepada ormas keagamaan.
Ketua presidium PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana mengatakan, penolakan ini dikarenakan ormas keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang dan dipastikan pengelolaan tambang tetap dilakukan oleh pebisnis tambang profesional.
“Juga akan ada potensi konflik horizontal antar sesama ormas keagamaan, potensi konflik antar ormas keagamaan dengan non keagamaan yang merasa iri atas perlakuan negara yang tidak adil, potensi konflik dengan masyarakat yang terdampak lingkungan pertambangan,” ujar Natael dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6).
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Dia menambahkan, pemberian IUP ini juga ak mereduksi nilai institusi masyarakat seperti ormas keagamaan yang seharusnya bekerja sebagai pengawas kritis pemerintah, mengawal keadilan nilai-nilai sosial dan moralitas masyarakat.
Alasan lainnya, lanjut Natael, dibagikannya IUP juga dinilai merupakan cara pemerintah meredam kekritisan ormas agar mereka sibuk mengurus tambang.
“Atas dasar itu seharusnya ormas keagamaan tersinggung, marah dan mengecam keras pemerintah akrena berupaya menyuap ormas keagamaan dengan hal-hal pragmatisme dan menghilangkan nilai perjuangan terbentuknya ormas di awal,” pungkas Natael.
Asal tahu saja, sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintahyang membolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ketentuan ini tercantum dalam PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.
Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Adapun WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). (*)