KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiga saksi baru dalam kasus suap buronan Harun Masiku mempunyai hubungan kekerabatan. Mereka adalah Advokat Simeon Petrus dan dua Mahasiswa Hugo Ganda serta Melita De Grave.
“Kemarin diperiksa betul ada pengacara kemudian mahasiswa, itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Tetapi, Ali enggan menerangkan hubungan kekerabatan seperti apa yang dimiliki ketiganya. Ketiga orang itu dipanggil guna memberi informasi baru menyangkut keberadaan Harun.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
“Informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan begitu ya,” ujar Ali.
Selain itu, Ali heran dengan jalan pikir Harun Masiku yang terus menerus lari dari proses hukum. Padahal menurutnya, pelarian itu lebih merugikan ketimbang menghadapi proses hukum. Apalagi Ali menekankan dalam perkara yang menjerat Harun tidak mungkin ada perampasan aset.
“Ini kan pasal suap, suap menyuap tidak ada asset recovery yang bisa kemudian diambil apalagi kemudian dia kan pemberi suap,” ucap Ali.
Diketahui, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan.
Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas usai menuntaskan masa hukuman penjaranya. (*)