“Saya diminta mewakili Islam meletakkan petisi kepada Sekjen PBB agar pada 2050 tidak ada lagi energi fosil. Maka, besar kemungkinan yang akan diberikan kepada NU dan Muhammadiyah adalah sisa-sisa dari kekayaan negara,” ujarnya.
Ketiga, pemberian tambang “secara cuma-cuma” kepada NU dan Muhammadiyah potensial membawa jebakan. Dia menyebut, sistem tata kelola tambang dengan menggunakan sistem IUP dan Kontrak Karya adalah sistem zaman kolonial berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Indische Mijnwet yang dilanggengkan dengan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.
“Sistem IUP ini tidak sesuai konstitusi,” ujarnya.
Muhammadiyah sendiri mengaku belum mendapatkan tawaran resmi dari pemerintah tentang pemberian IUP kepada ormas keagamaan.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
“Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kami godok lebih dulu secara baik,” kata Saad usai konferensi pers terkait “Edukasi Jamaah Menyambut Transformasi Haji; Sistem Pelayanan Modern Arab Saudi Wujudkan Impian lbadah Nyaman dan Aman” di Gedung PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024) dilansir dari Antara.
Saad menerangkan pemberian IUP merupakan hal baru bagi Muhammadiyah, sehingga pihaknya pasti akan membahas lebih lanjut mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut. (*)