Kewenangan Polri, seperti dalam Pasal 14 (pengawasan ruang siber) dan Pasal 16 (penyadapan dan intelijen), dikhawatirkan dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan minimnya pengawasan.
Selain itu mekanisme dan kriteria dalam penggunaan kewenangan baru tersebut belum jelas, sehingga dikhawatirkan tidak transparan dan akuntabel.
Membahayakan Demokrasi dan Kebebasan Sipil
Pemberian kewenangan kepada Polri untuk memblokir atau memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri dikhawatirkan dapat melanggar privasi dan hak asasi manusia, serta digunakan untuk kepentingan politik atau represif.
Memperkuat Kekuasaan Individu dan Melemahkan Regenerasi
Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri, dikhawatirkan dapat menghambat regenerasi dan memperkuat kekuasaan individu.
Sementata Pasal 30 ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat persetujuan DPR, namun tidak ada batasan maksimal. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu politisasi dan melemahkan independensi Polri. (*)