SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicecar empat pertanyaan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran hoax. Hasto akan lanjut melapor ke Dewan Pers karena dia menilai pernyataannya yang diperkarakan tersebut merupakan produk pers.
“Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilahkan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu. Maka dari itu, hanya empat pertanyaan (dalam pemeriksaan),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Patra balik mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor. Sebab, lanjut dia, Hasto hanya menyuarakan apa yang menjadi pertimbangan dissenting opinion Hakim Konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
“Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion,” ujarnya.
Patra menambahkan, pihaknya akan lanjut ke Dewan Pers lantaran pokok permasalahan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik. Pihaknya sudah mengusulkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Hasto menambahkan dirinya sudah mengadukan pelaporan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Megawati, lanjut Hasto, memintanya untuk mengikuti proses yang ada.
“Sudah, saya melaporkan kepada beliau (Megawati). Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum karena PDI Perjuangan selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” kata Hasto.
Hasto juga mengatakan, pernyataannya yang dipersoalkan merupakan bentuk kebebasan berpendapat. Termasuk tanggung jawab pendidikan politiknya sebagai Sekjen PDI Perjuangan. Hasto menyinggung kriminalisasi pendiri bangsa terkait hal tersebut.
“Para pendiri bangsa kita, karena perjuangannya itu kemudian dikenakan hukum-hukum kolonial sehingga seperti Bung Karno, Bung Hatta harus dipenjara harus dibuang demi cita-cita itu. Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan,” tuturnya.
“Karena itulah ketika menjalankan tugas memberikan keterangan, bagi saya sebagai kader partai, ini adalah suatu ritual kehidupan politik seorang kader yang harus berani menegakkan hukum berani menyuarakan kebenaran,” imbuhnya.
Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?
“Sebenarnya kami yang mengusulkan sebelum permintaan klarifikasi lanjutan, karena ini terkait produk jurnalistik, maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers. Tapi prinsipnya, saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial dan tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakkan orang di muka umum,” pungkasnya. (*)