Kegiatan ini sejatinya serupa dengan penyaluran dana FLPP yang telah dilakukan oleh LPDPP (Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan).
Sebagaimana yang termuat dalam pada Pasal 61 ayat (1) UU Tapera, pembentuk UU Tapera menghendaki adanya pengintegrasian dana FLPP yang dikelola oleh LPDPP ke dalam Dana Tapera.
Pengalihan dana tidak hanya akan berbentuk dana segar dari pengalokasian APBN saja, namun juga termasuk pengelolaan dana FLPP yang telah disalurkan LPDPP kepada masyarakat melalui bank-bank penyalur KPR FLPP. (*)