Disebutkan landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui terkait WIUPK.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip.
Selain itu, aturan tersebut memberi wewenang pemerintah pusat dalam menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya itu disebut bertujuan memberi kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut pihaknya akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). NU, kata Bahlil, bakal menjadi organisasi masyarakat pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Dia tak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU termasuk lokasi tambang tersebut. Namun, Bahlil bilang izin kelola tambang ini bakal mengoptimalkan organisasi.
Bahlil juga menyebut dalam waktu dekat dirinya bakal meneken izin usaha pertambangan (IUP) kepada PBNU. Dia berjanji prosesnya tidak akan lama. (*)