PBNU soal Ormas Bisa Kelola Tambang: SDM Siap, Perangkat Organisasi Lengkap dan Jaringan Bisnis Kuat

PBNU soal Ormas Bisa Kelola Tambang: SDM Siap, Perangkat Organisasi Lengkap dan Jaringan Bisnis Kuat
LOGO NU
0 Komentar

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi tersebut sebagai bentuk langkah berani memperluas pemanfaatan sumber daya alam (SDA).

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

Untuk itu, PBNU menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Jokowi atas keputusan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan termasuk NU.

Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan ijin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Gus Yahya.

Gus Yahya menyebut, izin ini menjadi mandat dan tanggung jawab yang musti dilaksanakan sebaik-baiknya. Disebutnya, NU sudah siap dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni hingga jaringan bisnis yang cukup kuat.

“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.

Lebih lanjut, Gus Yahya mengatakan, NU sudah memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga tingkat desa. Hal ini mencakup lembaga-lembaga layanan masyarakat dari berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumberdaya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” jelasnya.

“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” sambung dia.

Perlu diketahui, izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP tersebut PP disahkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku sesuai tanggal diundangkan.

0 Komentar